Indonesia
2020-06-08 21:49
Pagsusuri ng merkadoHarga Emas Terpantau Tak ada Perubahan
Kaugnay na produkto:
Kalakal
Pagsusuri ng merkado:
Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, emas Antam terpantau tak ada perubahan harga.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Senin (8/6/2020), tetap Rp 876.000 per gramnya.
Sementara untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas batangan tidak mengalami perubahan harga.
Hingga kini harga buyback emas antam menjadi Rp 762.000 per gram.
Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non-NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
WikiFXID1
Mangangalakal
Mainit na nilalaman
Pagsusuri ng merkado
Dogecoin cheers coinbase listing as Bitcoin’s range play continues
Pagsusuri ng merkado
Bitcoin's price is not the only number going up
Pagsusuri ng merkado
Grayscale commits to converting GBTC into Bitcoin ETF:
Pagsusuri ng merkado
Theta Price Prediction:
Pagsusuri ng merkado
How to Research Stocks:
Pagsusuri ng merkado
Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH) Forecast:
Kategorya ng forum

Plataporma

Eksibisyon

Ahente

pangangalap

EA

Industriya

Merkado

talatuntunan
Harga Emas Terpantau Tak ada Perubahan
Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, emas Antam terpantau tak ada perubahan harga.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Senin (8/6/2020), tetap Rp 876.000 per gramnya.
Sementara untuk harga buyback atau transaksi jual kembali emas batangan tidak mengalami perubahan harga.
Hingga kini harga buyback emas antam menjadi Rp 762.000 per gram.
Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non-NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Kalakal
Katulad 0
Gusto kong magkomento din
Ipasa
0Mga komento
Wala pang komento. Gawin ang una.
Ipasa
Wala pang komento. Gawin ang una.