Ikhtisar:Bank Indonesia (BI) dan bank sentral China atau People’s Bank of China (PBC) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) pada hari Senin (6/9).
Bank Indonesia (BI) dan bank sentral China atau Peoples Bank of China (PBC) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) pada hari Senin (6/9).
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, kerangka kerja sama yang dilakukan oleh kedua bank sentral ini meliputi beberapa hal.
“Antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan,” ujar Erwin dalam keterangannya.
Erwin melanjutkan, kerangka kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung denga negara mitra.
Perluasan penggunaan LCS ini pun diharapkan mampu mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, karnea mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Nah, untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.
Yaitu, memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitas transaksi perdagangan atau investasi, dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:
PT Bank Central Asia, Tbk
Bank of China (Hongkong), Ltd
PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank OCBC NISP, Tbk
PT Bank Permata, Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank UOB Indonesia
Sementara bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di China adalah:
Agriculture Bank of China
Bank of China
Bank of Ningbo
Bank Mandiri Shanghai Branch
China Construction Bank
Industrial and Commercial Bank of China
Maybank Shanghai Branch
United Overseas Bank (China) Limited
FOREX.com
Sedang DiregulasiFXTM
Sedang DiregulasiRakuten Securities Australia
Sedang DiregulasiDoo Prime
Regulasi Lepas PantaiTickmill
Sedang DiregulasiFVP Trade
Platform IlegalFOREX.com
Sedang DiregulasiFXTM
Sedang DiregulasiRakuten Securities Australia
Sedang DiregulasiDoo Prime
Regulasi Lepas PantaiTickmill
Sedang DiregulasiFVP Trade
Platform IlegalFOREX.com
Sedang DiregulasiFXTM
Sedang DiregulasiRakuten Securities Australia
Sedang DiregulasiDoo Prime
Regulasi Lepas PantaiTickmill
Sedang DiregulasiFVP Trade
Platform IlegalFOREX.com
Sedang DiregulasiFXTM
Sedang DiregulasiRakuten Securities Australia
Sedang DiregulasiDoo Prime
Regulasi Lepas PantaiTickmill
Sedang DiregulasiFVP Trade
Platform Ilegal