Indonesia
2020-11-02 21:37
Indeks teknisDKI Bakal Beri Sanksi Perusahaan Pelanggar Aturan UMP 2021
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Diketahui, upah minimum di Jakarta tahun 2021 naik 3,27 persen bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, UMP merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan ketika membayar pekerja.
Suka 0
WikiFXID2
Peserta
Diskusi populer
Industri
СЕКРЕТ ЖЕНСКОГО ФОРЕКСА
Industri
УКРАИНА СОБИРАЕТСЯ СТАТЬ ЛИДЕРОМ НА РЫНКЕ NFT
Industri
Alasan Investasi Bodong Tumbuh Subur di Indonesia
Industri
Forex Eropa EURUSD 29 Maret: Berusaha Naik dari Terendah 4 Bulan
Analisis pasar
Bursa Asia Kebakaran, Eh... IHSG Ikut-ikutan
Analisis pasar
Kinerja BUMN Karya Disinggung Dahlan Iskan, Sahamnya Pada Rontok
Klasifikasi pasar
Platform
Pameran
Agen
Perekrutan
EA
Industri
Pasar
Indeks
Tanyakan pertanyaan
Belum ada yang berkomentar, segera jadi yang pertama