Ikhtisar:Sidang keberatan Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) yang aset-asetnya turut terseret di dalam kasus Jiwasraya telah memasuki pembuktian dan telah mendengarkan beberapa keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini 27 May 2021.
Sidang keberatan Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) yang aset-asetnya
turut terseret di dalam kasus Jiwasraya telah memasuki pembuktian dan telah mendengarkan beberapa keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini 27 May 2021.
Kisruh dengan nasabah Wanaartha ini bermula semenjak Wanaartha menyatakan tidak bisa membayar kewajibannya kepada para nasabah pemegang polis dengan alasan aset-asetnya disita oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus Jiwasraya sejak Februari 2020.
Parulian Sipahutar, Ketua Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) dan juga perwakilan nasabah yang tergabung dalam Swanaartha mengatakan, “Hari ini kami mengharapkan agar pendapat ahli yang dihadirkan dapat memberikan gambaran yang baik dan seharusnya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di dalam dunia asuransi dan pasar modal. Kami mengharapkan keterangan saksi dapat menggerakkan majelis hakim untuk memutuskan yang baik, benar dan seharusnya yaitu berpihak kepada nasabah Wanaartha yang tidak tahu menahu akan kisruh yang terjadi di Jiwasraya namun dipaksakan untuk menanggung kerugian yang disebabkan oleh Jiwasraya.”
Ada kurang lebih 46 nasabah Swanaartha dengan jumlah kurang lebih Rp 40 milliar yang tidak bisa dicairkan, sementara masih banyak nasabah lainnya yang juga telah menempuh jalan keberatan yang sama.
Diketahui hari ini Nasabah Swanaartha sebagai pihak yang berkeberatan menghadirkan Lily Widjaja, seorang mediator BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia) yang juga pernah dan sedang menjabat beberapa posisi penting, di antaranya sebagai Direktur Eksekutif APEI (Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia), dana beberapa posisi penting lainnya di BEI, KSEI dan KPEI.
Dalam keterangannya, Lily mengatakan, “sebagai perusahaan asuransi, wajar bilamana Wanaartha melakukan investasi-investasi dalam berbagai bentuk, termasuk instrumen pasar modal. Selalu ada risiko dalam investasi, namun kerugian yang dapat terjadi tidak dapat dibebankan kepada nasabah, apalagi bila hal tersebut merupakan disinyalir tindakan melawan hukum.”
Sebelumnya dalam persidangan Forsawa Bersatu di 23 Maret 2021, ahli Irvan Raharjo yang dikenal sebagai ahli dalam bidang asuransi menyatakan, “Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan seharusnya dilakukan oleh OJK sebagai institusi yang menaungi industri keuangan. Selain itu, OJK yang berwenang pun seharusnya adalah OJK bidang IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dan bukanlah OJK Pasar Modal sebagaimana yang telah dilakukan, secara faktanya OJK bidang IKNB tidak mengetahui tindakan tersebut, dan seharusnya keputusan yang dilakukan harus secara kolektif kolegial”.
“Saya juga sangat menyayangkan dampak yang terjadi bagi para pemegang polis Wanaartha yang turut terbawa-bawa dalam kasus ini, seharusnya dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha tidak bisa disita, dikarenakan pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi, tidak bisa serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan kemudian bisa disita”.
Bilamana perusahaan asuransi bersalah, seharusnya sanksi ataupun penalti yang dikenakan adalah dari OJK sebagai lembaga yang berwenang dan mengawasi perusahaan asuransi dan bukan lembaga lainnya.
Selain ahli, nasabah Swanaartha juga menghadirkan Ibu Theresia Nimasayu Arrianne, seorang agen asuransi Wanaartha semenjak tahun 2015. Dijelaskan berdasarkan pemberitahuan dari Wanaartha semenjak 20 Februari 2020, Wanaartha tidak lagi membayarkan nilai manfaat dan pencairan pokok polis nasabah dikarenakan asetnya disita Kejaksaan Agung.
Sebagai agen, Nimas menyatakan tidak tahu menahu mengenai strategi Investasi dari Wanaartha. Para nasabah dan juga
agen sama sekali tidak mengetahui akan investasi-investasi yang dilakukan, yang diketahui adalah nasabah membeli produk asuransi Wal Invest dan Wana Saving Plus dengan nilai manfaat tetap. Oleh karena itu sangatlah aneh dan tidak adil bila nasabah harus menanggung akibat penyitaan dalam kasus Jiwasraya.
Parulian menambahkan “Sudah lebih dari 15 bulan sejak kami para pemegang polis tidak bisa mencairkan pokok dan juga manfaat dari polis kami, management Wanaartha juga terkesan pasif dan tidak berdaya terhadap penyitaan ini, sedangkan kami para pemegang polis menderita, banyak yang sudah lansia, pensiunan yang bergantung dari polis-polis asuransi ini. Bahkan ada yang sampai sakit dan meninggal dan belum bisa dibayarkan.”
“Sangat mengenaskan dan tidak berperikeadilan. Saya dan seluruh pemegang polis lainnya mengharapkan dalam Sidang Keberatan ini akhirnya Majelis Hakim dapat melihat ketulusan pemegang polis bahwa kami bukanlah nominee dari terdakwa Jiwasraya, dan dana kami agar dikembalikan segera, Wanaartha adalah perusahaan asuransi yang diawasi oleh OJK, namun sejak Februari 2020 para pemegang polis tidak bisa mendapatkan manfaat dan juga pencairan pokok polis karena management mengatakan dananya disita oleh Kejagung. Kami melihat dan mendengar kesaksian dari ahli hari ini dan kami optimis bahwa keadilan akan ditegakkan,” tambahnya lagi.
Sumber: BeritaSatu.com
Berdasarkan laporan IPCC 2018 disampaikan target Nationally Determined Contribution menghasilkan janji negara anggota untuk menurunkan emisi karbon secara voulentir.
Adapun proyek bernama "komputasi awan AE" baru-baru ini, orang-orang dengan pendaftaran dapat menerima mesin penambangan yang mengeluarkan 100 koin AE per bulan
Sebuah penipuan baru telah diungkapkan oleh polisi baru-baru ini, di mana membeli buah secara online hanya dengan $1 tidak lain adalah awal dari penipuan yang melibatkan jutaan dolar.
Biasanya terlihat di pasar forex, penipuan percintaan yang terkenal karena efeknya yang menghancurkan terdiri dari tujuh langkah yang diungkapkan di sini untuk membantu Anda meningkatkan kewaspadaan.
FOREX.com
Sedang DiregulasiFXTM
Sedang DiregulasiFXCM
Sedang DiregulasiDBG Markets
Sedang DiregulasiExness
Sedang DiregulasiRakuten Securities Australia
Sedang DiregulasiFOREX.com
Sedang DiregulasiFXTM
Sedang DiregulasiFXCM
Sedang DiregulasiDBG Markets
Sedang DiregulasiExness
Sedang DiregulasiRakuten Securities Australia
Sedang DiregulasiFOREX.com
Sedang DiregulasiFXTM
Sedang DiregulasiFXCM
Sedang DiregulasiDBG Markets
Sedang DiregulasiExness
Sedang DiregulasiRakuten Securities Australia
Sedang DiregulasiFOREX.com
Sedang DiregulasiFXTM
Sedang DiregulasiFXCM
Sedang DiregulasiDBG Markets
Sedang DiregulasiExness
Sedang DiregulasiRakuten Securities Australia
Sedang Diregulasi